Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Jumat, 28 Januari 2011

Sekilas Tentang Kapita Selekta Hukum


1.Kapita selekta : adalah kumpulan karangan yang masing-masing menguraikan sesuatu persoalan, tetapi persoalan yang diuraikan itu termasuk dalam lingkungan sesuatu ilmu pengetahuan.(J.C.T. Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002).

Contoh: “Kapita Selekta Hukum Perusahaan”
              “ Kapita Selekta HukumPerdata” dsb.

2.Kapita Selekta Hukum adalah Kumpulan tulisan / karangan yang masing-masing menguraikan tentang hukum, dalam tulisan ini akan memuat  pembahasan tentang pengertian hukum sebagaimana  pengelompokan hukum dari aspek isi yaitu terdiri dari :
  • HukumPublik
  • Hukum Privat
  • Dengan berbagai sub bagian dan kaitannya diantara kedua bidang besar tersebut.

3.Gambaran dan pengertian secara umum tersebut nampak pada sketsa  dan uraian pengertian masing-masing bidang dan sub bidang sbb:

a. Sketsa:

1)      Gambaran Posisi Ilmu Hukum dalam Hasanah Imu Pengetahuan  ( Sosial dan Exacta)

2)      Gambaran pengelompokan hukum dari aspek isi ( Publik dan Privat) terdiri dari  Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Kenegaraan ( Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara).

3)      Berbagai sub bidang Hukum Publik dan Privat  serta keterkaitan diantaranya.

b. Pengertian :
Ilmu Pengetahuan
Ilmu Hukum
Pengertian Hukum menurut pengelompokan secara umum
Pengertian Hukum menurut pengelompokan “aspek isi”
  • Hukum Publik
  • Hukum Privat
  • Hukum Pidana
  • Hukum Negara
  • Hukum Perdata
  • Hukum Dagang / Bisnis
  • Dsb.

                         
2) Skema Pengelompokan Hukum dari aspek isi dll.
a.        Menurut sumbernya :
1.        Hukum Undang-Undang
2.        Hukum Kebiasaan & Adat
3.        Hukum Yurisprudensi
4.        Hukum Traktat
5.        Hukum Doktrin
b.        Menurut Bentuknya
1.        Hukum Tertulis Dan
2.        Hukum Tidak Tertulis
c.        Menurut isinya
1.        Hukum Privat
2.        Hukum Publik
d.        Menurut Masanya
1.        Ius Constitutum (hukum positif)
2.        Ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan)
e.        Menurut cara mempertahankannya
1.        Hukum Materil
2.        Hukum Formil
f.         Menurut Wujudnya
1.        Hukum Objektif
2.        Hukum Subjektif

Tidak ada komentar: